Amir Hakim: Sekretaris Kwarcab Pramuka Asahan dan Bendahara Juga Ikut Nikmati Dana Hibah Rp1,4 Miliar

Share this:
BMG
Amir Hakim saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Medan, Kamis (2/8/2018).

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Amir Hakim di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Sariyana, merasa tidak diadili dengan semestinya. Ia mengungkapkan bahwa saat dirinya memimpin Kwarcab Pramuka Asahan, sekretaris dan bendahara turut menggunakan sebagian dari uang hibah Pemkab Batubara tahun 2015 dan Pemkab Asahan tahun 2016 senilai Rp1.400.000.000.

“Saya mengakui tindakan saya menggunakan sebagian uang tidak sesuai dengan peruntukan organisasi Pramuka. Namun, bendahara Iskandar dan Sekretaris Kesumah adalah orang yang turut terlibat. Mereka pun mengambil uang hibah tersebut,” ungkap Amir Hakim, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/8/2018).

Sementara, Penasihat hukum terdakwa Amir Hakim yakni Dian SH menilai JPU asal Kejari Asahan Rahman telah keliru mendakwa Amir Hakim sebagai pelaku tunggal yang mengakibatkan kerugian negara 1,1 Miliar rupiah.

“Terdakwa Amir Hakim yang didakwa oleh JPU melakukan tindakan korupsi bersama-sama hendaklah pada kenyataannya turut menyertakan pelaku lain. Namun hingga kini hanya Amir Hakim yang diputus bersalah sendiri. Kemudian Penilaian kerugian negara hendaknya dikaji kembali,” ujar Dian SH.

(Baca: Kades Aras Terjaring OTT, Polisi Sita SKT Tertanda Tangan Camat Air Putih)

(Baca: Tak Terawat, Gedung Balai Di Ujung Tanjung Terancam Ambruk)

Saat sidang berlangsung, Amir Hakim menangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Sariyana. Ia sampai melepas kacamata untuk menghapus air matanya mengingat akan meninggalkan anak-anak selama menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta.

(Baca: Ditahan KPK, Muslim Simbolon Bilang Begini ke Masyarakat Asahan-Tanjung Balai)

(Baca: Korupsi Dana Desa, Kades Pulau Sejuk Dilaporkan LEXAL ke Kejari)

Share this: