Korupsi Dana BOS, Kejari Minta Bantuan UPT Disdik Panggil Kepala SMKN 2 Kisaran

Share this:
BMG
Surat Kejari Asahan perihal bantuan pemanggilan tersangka ditujukan ke Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bos tahun anggaran 2017 di SMKN 2 Kisaran. Sementara, Kepala SMKN 2 Kisaran Zulfikar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masih mangkir dari pemanggilan jaksa.

Sekretaris UPT Dinas Pendidikan Asahan-Batubara Irawadi, melalui telepon selulernya, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Kejari Asahan, perihal bantuan pemanggilan terhadap Kepala SMKN 2 Kisaran Zulfikar, kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.

“Ya, kita telah menerima surat kejaksaan yang menyebutkan Zulfikar mangkir,” ujarnya.

(Baca: Pekan Depan, Polemik Pemecatan 14 Guru Honorer SMKN 2 Kisaran Kembali Dibahas)

(Baca: Dua Kali Kecewa Pada Walikota Tanjungbalai, Guru: Jika Tidak Dipenuhi, Kami Mogok..)

Menyikapi hal itu, Ketua GM-Pekat IB Sumut Khairul Anhar Harahap, didampingi Ketua DPD GM Pekat IB Asahan M Dadang Irwan Rany menilai langkah pihak kejaksaan sudah tepat. Dadang menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS tersebut.

“Kita dukung dan terus men-support kejaksaan. Kita akan sebarkan anggota mencari Zulfikar, dan jika kita lihat kita laporkan. Itulah bentuk support kami GM-Pekat IB, yang dari awal mengawal kasus ini,” ujar Dadang.

(Baca: Niat Hati Menolong, Siswa SMK Sei Rengas Ini Kehilangan Sepeda Motor)

(Baca: DPO Kasus Korupsi Diringkus dari Rumah Mertua)

Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Alumni SMKN2 Kisaran Dian Marya. Dian meminta kejaksaan segera menangkap Zulfikar, dan kepada pihak UPT Dinas Pendidikan segera penggantinya sebagai Kepala SMKN 2 Kisaran.

Share this: