Sidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Bupati Batubara

Share this:
Tribun
Terdakwa OK Arya (tengah) Helman Herdadi (kiri) dan Sujendi Tarsono alias Ayen (kanan) saat duduk dibangku terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus OTT suap KPK di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (22/3/2018).

BENTENGASAHAN.com – Terdakwa OK Arya (tengah) Helman Herdadi (kiri) dan Sujendi Tarsono alias Ayen (kanan) saat duduk dibangku terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus OTT suap KPK di Perngadilan Tipikor pass PN Medan, Kamis (22/3/2018).

Namun, ada yang berbeda pada sosok OK Arya ketika sebelum dan ketika sidang yang dilaksanakan di Ruang Utama tersebut berlangsung.

Bila sebelum sidang, wajah OK Arya terlihat ceria bahkan mampu tertawa lepas ketika bertemu sejumlah kerabat yang kebetulan datang khusus menemuinya.

Namun, hal berbeda justru terjadi ketika OK Arya duduk di bangku terdakwa, wajahnya terlihat muram. Tak terlihat lagi wajah ceria seperti sebelum sidang dimulai.

Bahkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi konfrontir, pria berambut putih itu lebih sering menundukkan wajahnya sembari memainkan jemarinya.

Untuk diketahui, persidangan kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.

Maringan dan Syaiful pada Kamis (8/2/2018) lalu telah divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Medan. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.

Share this: