Kades Aras Terjaring OTT, Polisi Sita SKT Tertanda Tangan Camat Air Putih

Share this:
BMG
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar saat pemaparan terkait OTT Kades Aras inisial MY, di Mapolres Batubara, Sabtu (7/7).

BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Diduga telah melakukan tindak pemerasan, Kepala Desa (Kades) Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara berinisial MY terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Batubara. Dalam OTT tersebut, MY diduga meminta uang Rp500 ribu kepada salah seorang warga dalam hal pengurusan surat keterangan tanah (SKT).

“Sebenarnya hal ini sudah lama dilakukan pengintaian oleh penyidik dalam rangka operasi Saber Pungli. Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pemungutan biaya pembuatan SKT. Atas informasi ini kita lakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan,” kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar, di Mapolres Batubara, Kecamatan Limapuluh, Sabtu (7/7/2018).

Robinson mengatakan, kepala desa tersebut ditangkap di rumahnya Desa Aras, Kecamatan Air Putih pada hari Rabu (4/7/2018), malam sekitar pukul 19:30 WIB. Dari penggerebekan yang dilakukan penyidik menemukan barang bukti berupa surat keterangan tanah (SKT) dan uang yang akan digunakan untuk menebus surat tersebut.

“Saat kita gerebek, mereka sedang melakukan transaksi atas pengurusan surat keterangan tanah. Di situ juga ada barang bukti kita dapati berupa SKT dan uang yang akan digunakan untuk menebus surat tanah itu,” katanya.

Selain itu, sebagai barang bukti, penyidik turut menyita surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui Camat Air Putih Nomor: 590/19/SKT-DA/2018 tanggal 16 April 2018, satu buah buku register SKT tahun 2018 Desa Aras dan dari buku register itu ada 28 daftar SKT yang sudah dikeluarkan, uang sebesar Rp500 ribu, satu unit Laptop warna hitam dan 18 eksemplar fotokopi surat keterangan tanah tahun 2018.

Dari kasus ini, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 4 tahun.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi bisa dari bawahannya atau bisa juga atasannya,” ujarnya.

Share this: