Usut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi 

Share this:
BMG
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.

 

LHOKSEUMAWE, BENTENGASAHAN.com– Dalam mengusut kasus dugaan penipuan terhadap jamaah masjid yang melibatkan oknum ustad inisial MS (28), empat polres dalam lingkup Polda Aceh, meliputi Polres Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang, akan berkoordinasi.

Pasalnya, selain diduga menipu jamaah di Lhokseumawe, oknum ustad asal Asahan itu juga pernah berceramah di sejumlah masjid di dalam wilayah hukum ketiga polres tersebut. Untuk mendalani kasus ini, penyidik Polres Lhokseumawe telah selesai memeriksa 15 saksi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, kemarin, membenarkan, untuk saksi yang sudah dimintai keterangan mencapai 15 orang, di mana ke semuanya adalah jamaah yang pernah memberi sumbangan kepada MS untuk membeli alquran guna diberikan kepada mualaf.

Selain memeriksa saksi, masih kata Kasat Reskrim, pihaknya sampai saat ini juga masih mendata masjid-masjid mana saja di Provinsi Aceh, yang pernah didatangi MS untuk berceramah.

“Untuk saat ini, MS mengaku pernah berceramah di beberapa masjid di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim di ketiga polres tersebut guna mengusut kasus ini,” terangnya.

AKP Budi menjelaskan, koordinasi dengan satreskrim polres di tiga wilayah tersebut sangat penting untuk mengungkap sejauh mana dugaan penipuan yang dilakukan oknum ustad itu. Karena, bukan tidak mungkin nanti, jamaah yang telah memberi sumbangan pada MS di tiga wilayah tersebut juga akan membuat laporan ke polres setempat.

“Bila nanti ada yang membuat laporan, maka proses hukum juga bisa dilakukan di polres yang ada laporan tersebut,” ujarnya.

Share this: