Penjemputan Paksa Seorang Nelayan di Sei Kepayang Barat, Gegara Ini..

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
M Rais Mingka (tengah), tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Kamis (9/1/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Masyarakat di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (8/1/2019), sekitar pukul 16.30 WIB, sempat bertanya-tanya saat salahseorang warga dibawa paksa petugas kepolisian. Belakangan diketahui, pria bernama M Rais Mingka (39) itu digelandang ke kantor polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa izin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono menuturkan, penangkapan Rais Mingka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di desa mereka ada warga yang memiliki sabu tanpa izin. Setelah mendapat ciri-ciri target, petugas kemudian bergerak menuju di Dusun II, Desa Sei Nangka.

BacaPengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita

Dan benar saja, ketika petugas ingin menyergap, Rais Mingka berusaha membuang sesuatu menggunakan tangan kirinya. Namun aksinya terlihat petugas dan menyuruhnya memungut kembali benda tersebut. Setelah dicek ternyata benar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram.

“Saat itu, kita mendapati tsk sedang berada di dapur rumahnya. Dan, saat kita hendak melakukan penyergapan tersangka berusaha membuang bungkusan. Lalu, kita suruh dia pungut kembali. Begitu dicek ternyata benar, narkoba,” tutur Adi Haryono.

Barang bukti sabu diamankan dari tersangka M Rais Mingka turut diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AK, tinggal di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan bersama dengan tersangka, AK tersebut tidak berhasil ditemukan.

BacaDiamankan Saat Menimbang Sabu di Rumah Kost, Tiga Plastik Berisi Narkoba Disita

Adi Haryono menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 7 bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 bungkus kotak rokok warna biru merk Magnum.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya itu, Rais Mingka berikut barang buktinya langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.

Share this: