8 Kg Sabu Dikemas Dalam Susu Milo, TKI Ilegal dan Tekong Kapal Diamankan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba yang melibatkan TKI legal, Kamis (25/7/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Polres Tanjungbalai berhasil mengungkapkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang TKI ilegal Munawir alias Nawir (30) dan tekong kapal Awaluddin (40). Dari tangan pelaku, disita sabu 8 kilogram (kg) yang dikemas dalam susu Milo dan kemasan berlakban merah sebagai barang bukti.

Informasi diperoleh BENTENG ASAHAN, terungkapnya penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai tentang adanya beberapa orang TKI ilegal yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Negara Malaysia dan diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan swasta milik Halim, di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (24/7/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedikitnya ada sebanyak 43 orang TKI ilegal dan seorang tekong kapal langsir atas nama Awaluddin (40), warga Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diamankan ke Ruang Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, guna dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukanlah satu tas milik dari salah seorang TKI ilegal atas nama Munawir alias Nawir (30) berisikan 6 bungkus kemasan Milo dan 2 bungkus kemasan yang dilakban warna merah berisi narkotika diduga jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam acara konfrensi pers di Polres Tanjungbalai, Kamis (25/7/2019).

BacaBaru Tiga Bulan Keluar Penjara, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

Baca9,6 Kg Sabu dan 9.820 Butir Ektasi Diselundupkan dalam Kapal Penangkap Cumi

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti berupa test kit urine dan ternyata hasilnya positif mengandung methamphetamine. Kepada petugas, Munawir alias Nawir mengaku bahwa tas yang berisi sabu tersebut adalah titipan seseorang di Malaysia berinisial CM untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dan diserahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp5 juta.

Sebanyak 42 TKI ilegal dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai. Para TKI ini diamankan dari tangkahan swasta di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu 24 Juli 2019, sore sekitar pkl 17.00 WIB.

“Setelah barang tersebut diserahkan tersangka kepada seseorang yang akan datang menjemput setibanya di Kota Tanjungbalai, saat itulah tersangka akan menerima upahnya sebesar Rp5 juta itu. Tapi upah belum diterima, tersangka bersama dengan teman-temannya sudah keburu tertangkap personel Sat Intelkam Polres Tanjungbalai,” imbuh Irfan Rifai.

Disebutkan bahwa Munawir alias Nawir merupakan warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi NAD.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka Munawir alias Nawir dan Awaluddin telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai. Termasuk barang bukti 8 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 bungkus plastik dibalut dengan lakban warna merah dan 6 bungkus plastik kemasan merk Milo, dengan berat kotor total sekitar 8.000 (delapan ribu) gram. Kemudian 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah passport atas nama Munawir alias Nawir.

BacaInformasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan

BacaTiap Hari Ada Aja Tangkapan Narkoba di Tanjung Balai

Sementara, ke-42 orang TKI ilegal lainnya terdiri dari 31 orang laki-laki, 11 orang perempuan, dan 1 orang balita telah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjungbalai. Turut hadir dalam acara konferensi pers tersebut antara lain Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, dan Kasubbag Pers Polres Tanjungbalai.

Share this: