Modus Titipkan Uang dan Kode Proyek Ala Bupati Labuhanbatu, Sempat Bikin KPK Kewalahan
- BENTENGASAHAN.com - Kamis, 19 Jul 2018 - 13:05 WIB
- dibaca 746 kali
JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2018. Selain itu KPK juga menjerat perantara suap yang juga merupakan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga sebagai tersangka penerima suap serta pemilik PT Binivian Kontruksi Abadi, Effendi Sahputra sebagai pihak pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK sempat berpikir keras mengendus praktik suap ini sebab cara-cara yang dilakukan Bupati Labuhanbatu dan pihak pemberi suap tergolong modus baru.
“Jadi dalam OTT kali ini, KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan para pelaku yaitu dengan modus menitipkan uang dan kode proyek,” kata Saut di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2018.
Saut menjelaskan, beberapa cara baru itu dilakukan untuk mengelabui penegak hukum. Pertama mereka telah membuat kode yang sangat rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan ‘jatah’.
“Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang apabila dilihat secara kasat mata tak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu,” kata Saut.
Kemudian kata Saut, pihak penerima dan pemberi suap pun tidak berada di tempat saat uang berpindah tangan. Artinya, memakai perantara-perantara yang tidak lazim.
“Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank. Namun uang di dalam plastik kresek hitam itu dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut,” ungkap Saut.
Diketahui, Effendi Sahputra, pemilik PT Binivian Kontruksi Abadi, ditangkap KPK di kediamannya setelah memberikan perintah kepada orang suruhannya menarik uang di bank dan dititipkan kepada petugas.