Judi Dadu Kampung Antara Bubar, Tiga Pemainnya Disergap Petugas

Share this:
OEN HASIBUAN-BMG
Tiga tersangka pemain judi dadu SR alis Pian (28), YH alias Usup (25), dan MAT alias Akbar (21)  saat diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat, Sabtu (27/10/2018).

LABUSEL, BENTENGASAHAN.com– Petugas Polsek Kampung Rakyat membubarkan permainan judi dadu yang selama ini beroperasi di belakang Rumah Rolix, Jalan Lingkar, Dusun Kampung Antara, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (26/10/2018), malam. Dalam penindakan itu, tiga pemainnya disergap.

Ketiganya yakni SR alis Pian (28), YH alias Usup (25), dan MAT alias Akbar (21). Saat ini, ketiga pemain judi dadu ini harus menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolsek Kampung Rakyat. Ketiganya terpaksa ‘diputar’ penyidik untuk mengembangkan kasus tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana.

“Dari TKP (tempat kejadian perkara), tim mengamankan barang bukti dua set mata dadu, satu buah piring warna putih, dua buah timba, satu lembar karpet bertuliskan angka-angka, dan uang sebesar Rp232 ribu,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Hitler Sihombing, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Sabtu (27/10/2018).

Kapolsek menjelaskan, malam itu sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Antara, tepatnya di belakang rumah Rolix, sering terjadi permainan judi jenis dadu.

(Baca: Tiga Pekan, 65 Bandit Jalanan di Labuhanbatu Ditangkap)

(Baca: Bertukar Posisi Dengan Teuku Fathir, Kasat Reskrim Dijabat AKP Jamakita Purba)

Petugas Polsek Kampung Rakyat langsung mendatangi ke TKP dan melakukan lidik. Lalu, melihat sekumpulan orang sedang bermain judi jenis dadu.

“Petugas yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Share this: