Setahun Buron, Tiga Tersangka Pengeroyok Warga Sei Berombang Diringkus

Share this:
BMG
Tiga tersangka kasus pengeroyokan Yud (22), Jay (22), dan Rah (21) diamankan di Mapolsek Panai Hilir, Selasa (30/10/2018).

LABUHANBATU, BENTENGASAHAN.com– Setelah setahun melarikan diri, tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Sei Berombang, diamankan personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir.

Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Janner Panjaitan, Selasa (30/10/2018), kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), menerangkan, penangkapan tiga tersangka tersebut, sesuai surat pengangaduan korban Erwin Saragih (28), warga Jalan Pahlawan, Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, dengan Nomor:LP/42/XI/2017/SU/RES-LB/SEK. Panai Hilir.

Masih kata Janner, adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial Yud (22), warga Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Jay (22), warga Jalan A. Yani, Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, dan Rah (21), warga Lingkungan VI, Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Ketiganya diganjar Pasal 170 jo 351 ayat 1 KUHPidana.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, lalu, berawal saat korban melihat Nando dan Yudi sedang bertengkar dengan seorang laki-laki di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Kemudian, korban berusaha memisahkan mereka dan para pelaku pun pergi.

Tak lama berselang, Nando dan Yudi datang lagi membawa pisau dan gunting. Lalu menganiaya korban. Erwin berusaha membela diri, namun teman pelaku lain berjumlah 3 orang yaitu Jay, Rah, dan Riz datang dan langsung mengeroyok korban.

Akibat pengeroyokan itu, Erwin mengalami luka tusuk di dada, punggung, bibir bawah hingga terbelah, wajah luka, dan memar.

(Baca: Kontraktor di Labuhanbatu Tewas Ditabrak Istri Ketiga)

(Baca: Kecewa!!! 4 Tahun Kasus Percobaan Pembunuhan Belum Terungkap)

Kemudian korban pergi berobat ke Puskesmas Sei Berombang. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Panai Hilir untuk diproses secara hukum.

Selanjutnya, pada Senin (29/10/2018), sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir memeroleh informasi tentang keberadaan para tersangka yang sudah kembali pulang ke kediaman masing-masing di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, setelah setahun dalam pelarian.

(Baca: Judi Dadu Kampung Antara Bubar, Tiga Pemainnya Disergap Petugas)

(Baca: Beraksi di Dini Hari, Paginya Diringkus Saat Tawarkan Betor Curian)

Saat itu juga, personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat segera merespons dengan mencari dan menangkap ketiganya dari lokasi berbeda.

“Kini, ketiga pelaku telah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk dilakukan proses sidik,” tandasnya Janner.

 

Share this: