Penyaluran CSR Wilmar Grup Harus Libatkan Pemkab, Bukan Oknum Kontraktor

Share this:
BMG
Wilmar Grup saat melakukan kegiatan program pelayanan kesehatan kepada masyarakat, beberapa waktu lalu. 

LABUHANBATU, BENTENGASAHAN.com– Kebijakan PT Daya Labuhan Indah (DLI) Kebun Wonosari, Negeri Lama, dalam hal penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) lewat oknum kontraktor kepada masyarakat sekitar dinilai melanggar ketentuan. Seharusnya, Wilmar Grup tersebut melibatkan Pemkab Labuhan Batu dalam hal merealisasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.’

Sebagaimana informasi dihimpun, penyaluran program CSR tersebut dilakukan dengan pemberian kuasa hak pengelolaan lahan kebun sawit seluas 13 hektare (ha) milik perusahaan, kepala oknum kontraktor bernama Sunaryo. Kemudian, hasil dari kebun itu selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar kebun, yaitu Dusun Wonosari dan Sidorejo, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Negeri Lama, Kabupaten Labuhan Batu.

Sementara informasi lain menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan tersebut mempunyai lahan di luar HGU seluas 13 ha yang lebih dikenal dengan Blok 13 yang berada di Dusun Wonosari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah hilir. Pada Juni 2018, salahseorang warga yang bernama Sunaryo mengaku diberi kuasa oleh perusahaan untuk mengkelola lahan tersebut, padahal menurut masyarakat perusahaan menyerahkan kepada masyarakat.

Permasalahan ini pun sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu, namun belum ada solusinya.

“Sudah diundang DPRD pihak perusahaan tersebut, namun tidak ada perwakilannya yang datang saat itu,” kata warga setempat, Katimin, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Minggu (11/11/2018).

(Baca: Bah! PPTK di Dinkes Labuhanbatu Dijabat Seorang Staf Non Eselon)

(Baca: Protes Dugaan Penyalahgunaan Anggaran JKN di Dinkes Labuhanbatu)

Dijelaskan Katimin, pada 25 Juni 2018, ada kesepakatan perusahaan tersebut dengan salahseorang warga yang diunjuk mengusahai lahan kebun sawit seluas 13 ha. Kemudian, kata Katimin, hasilnya nanti akan dibagikan sebesar Rp100 per kg ke warga Dusun Wonosari dan Dusun Sidorejo, yang berada di Lingkungan PT tersebut. Pembagian dilakukan pada Tahun 2019.

Share this: