Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Share this:
OEN HASIBUAN-BMG
Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Labuhanbatu. Foto dijepret belum lama ini.

Dari aksi itu, mereka dijanjikan imbalan jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp 60 juta. Kemudian membagi masing-masing sebesar Rp10 juta untuk Putra dan tim.

“Kalau berhasil dijanjikan uang Rp150 juta. Pertama Rp60 juta,” ungkap Ruslian.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanyai kepada keduanya tentang ancaman hukuman terberat dampak perbuatan mereka.

“Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak?” tanya Ketua majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, keduanya tertunduk lemas. Bahkan, Ruslian tampak meneteskan air mata seraya mengaku bersalah. Putra memohon majelis hakim agar meringankan hukuman mereka.

BacaInformasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan

BacaKasus Narkoba Mendominasi di PN Rantauprapat

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka, menyebabkan banyak korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Untuk mendengarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, majelis hakim menunda persidangan hingga 15 Juli 2019.

Terpisah, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Jumat (5/7/2019), berharap agar seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk meredam peredaran narkoba di daerahnya masing-masing.

“Saya berharap kita semua bersama-sama memerangi peredaran narkoba di daerah kita,” ujarnya.

Share this: