Tiga Warga Tanjungbalai Terlibat Penyelundupan 50 Kg Sabu di Labuhanbatu

Share this:
BMG
Satgas NIC Direktorat Bareskrim Polri dan Polres Labuhanbatu mengamankan 50 kg sabu dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019).

 

LABUHANBATU, BENTENGASAHAN.com– Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi di Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019).

“Ya, saya menerima laporan dari personel terkait sabu dan pil ekstasi itu,” ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK, di Rantauprapat.

Frido menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian untuk selanjutnya melakukan penindakan. Ada tiga orang tersangka diamankan, masing-masing Sopian (40), warga Tanjungbalai, yang terlebih dahulu ditangkap pada Minggu (27/1/2019), sore sekira pukul 16.00 WIB.

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

BacaPengejaran Polres Tanjungbalai Berbuah Manis di Kisaran Naga, 7 Kg Sabu Disita

Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Selasa, dini hari sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka dari dalam bus Chandra tujuan Pekan Baru-Medan. Kedua tersangka adalah atas nama Putra (35), dan Gempar (27), masing-masing warga Tanjungbalai. Putra dan Gempar diketahui naik bus dari Desa Aek Jamu hendak menuju Medan.

Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas NIC dan personel Polres Labuhanbatu juga memperluas penyelidikan hingga ke perairan Selat Malaka menggunakan Kapal Patroli KP II 2030 dan KP II 1001 BKO Dit Polair Poldasu menuju Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

BacaMasuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita

BacaLolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu

Dalam pengembangan itu, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram dan ribuan pil ekstasi yang dibungkus kertas. Dijelaskan bahwa barang bukti itu disembunyikan oleh tersangka Putra dan Gempar di dalam lumpur di Pantai Parapat.

“Sebelum penyitaan narkotika itu, kami melakukan razia di Jalinsum Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengamankan dua orang abang-adik,” ucap Frido.

Kini, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan sementara ke Tanjungbalai untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.

Share this: