Kurir Ditembak, Puluhan Butir Ekstasi Disita, dan Temuan Sabu Tak Bertuan

Share this:
BMG
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar saat temu pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019).

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Asahan kembali mengungkap tindak pidana narkoba. Seorang kurir berhasil diamankan, kakinya ditembak, puluhan butir ekstasi disita dan seorang lagi pengedar narkoba berikut barang bukti narkoba berhasil diamankan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019), mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka Juanda diamankan di SPBU Jalinsum Kecamatan Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) subuh.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran,” ujar Faisal.

Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal diduga sabu, handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku.

“Sementara, seorang temannya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ucap Faisal, didampingi Wakapolres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

BacaPolisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Masuk Medan, Oknum TNI Diamankan

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu, Balam, Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Sehari sebelumnya Sabtu (11/5/2019) lalu, polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka, disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Share this: