Maaf, Trotoar Bukan Untuk Lapak Jualan Pedagang Kaki Lima

Share this:
BMG
Petugas Satpol PP sedang memindahkan barang dagangan pedagang dari trotoar dan bahu jalan di Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan trotoar Jalan Pasar Veteran/Pasar Kawat, Pasar Bangsal/Matahalasan dan Pasar Suprapto Kota Tanjungbalai, Selasa (3/7). Penertiban ini amanat Perda sekaligus untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas.

Plt Kasatpol PP Kota Tanjungbalai Burhanuddin Panjaitan, menerangkan penertiban dilakukan rutin mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Dasar penertiban, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Masih kata Burhanuddin, sebelum penertiban, pihaknya telah menyampaikan imbauan. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pedagang yang tetap menggunakan bahu dan trotoar jalan sebagai tempat berjualan tetap ditertibkan.

“Bukan apa-apa, kehadiran pedagang di bahu dan trotoar jalan selama ini telah membuat jalanan macet. Tiap hari macet,” ucap Burhanuddin.

Amatan di lokasi, proses penertiban oleh petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai terlihat lancar. Bahkan, para pedagang dengan kesadaran sendiri memindahkan barang dagangannya dari trotoar dan bahu jalan.

Share this: