Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Syaiful, warga Jalan Baru, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (7/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bisnis gelap Saiful (31) akhirnya terbongkar. Sehari-hari Syaiful selama ini di Jalan Permai, Pasar 8, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ternyata untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Masyarakat pun gerah dan mengibuskannya ke pihak berwajib.

“Awalnya, kita ada terima laporan masyarakat. Ada seorang laki-laki sering menjaul narkoba di Jalan Permai, Pasar 8, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Anggota gerak dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Edi Haryono, kepada BENTENGASAHAN.com, Rabu (8/8/2018).

Kasatres Narkoba AKP Edi Haryono menuturkan, tersangka Syaiful saat didatangi sedang duduk-duduk di halaman rumah warga, tidak jauh dari jalan umum, Selasa (7/8/2018) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Melihat kedatangan petugas, tersangka langsung menjatuhkan sebungkus plastik asoy warna hitam dengan tangan kanannya.

Melihat itu, personel Satres Narkoba menyuruh tersangka mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

(Baca: Putuskan Jaringan Narkoba Internasional, Tingkatkan Pengawasan di Perairan Tanjung Balai Asahan)

(Baca: Dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Pemuda Mengamuk dan Serang Warga Pakai Parang)

Kepada petugas, Syaiful mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial LW, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap inisial LW tidak dapat ditemukan.

Tersangka LW, warga Jalan Baru, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, sendiri berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai.

(Baca: Anak SD Pun Sudah Kena Narkoba, Walikota Tanjungbalai: Apa Kita Harus Diam?)

(Baca: Diduga Bawa Narkoba, Supir CRV Kabur, Ujungnya Masuk Parit)

Edi Haryono mengatakan, setelah diperiksa, barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,13 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam dan 1 buah handpone hitam merk Nokia, dengan no sim card 0823-6013-8xxx.

 

Share this: