Yang Edar 0,17 Gram Sabu ke Badut, Inisialnya GD

Share this:
TIUS SIAGIAN
Edi Sam alias Badut, diamankan petugas Polres Tanjungbalai, Rabu (8/8/2018). 

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Seorang pria separuh tua (orang di Tanjungbalai sering mengakronimnya jadi ‘sepatu’) diamankan petugas Polsek Datuk Bandar, Resor Tanjungbalai, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Namanya Edi Sam alias Badut (48).

Keterangan diperoleh, Badut diamankan petugas dari kawasan Jalan Bambu, Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (8/8/2018), pada pukul 18.00 WIB. Dari tangan warga yang menetap di Gang Arcis Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram dan 1 lembar kertas timah rokok.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (9/8/2018), membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas perbuatan Badut selama ini.

“Awalnya, petugas Polsek Datuk Bandar menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bambu Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, ada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas langsung turun ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian, petugas menghampiri tersangka yang disertai penggeledahan badan. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan timah rokok,” ujar Adi.

(Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui)

(Baca: Sehari-hari di Jalan Permai, Pasar 8, Nelayan Ini Ternyata Edar Sabu)

Kepada petugas, Badut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk dipakai sendiri. Katanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial GD, beralamat di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Saat dilakukan pengejaran ke alamat dimaksud, lelaki berinisial GD tersebut tidak ditemukan dan sampai sekarang masih tetap dilakukan pencarian. Sementara, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” pungkas Adi, mengakhiri keterangannya.

Share this: