Tim Saber Diminta Usut Pengutipan Dana Oleh Komite Sekolah di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Salinan surat salah satu Komite Sekolah di Kota Tanjungbalai, yang dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selebaran ini discreenshot dari medsos pada Jumat (10/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Secara nasional, pemerintah telah melarang keras pengutipan dana dari siswa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendigbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah guna melindungi siswa dari korban pungutan liar. Maka dari itu, Tim Saber Pungli diminta mengusut kasus pengutipan dana sebesar Rp30 ribu per siswa oleh Komite Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Tanjungbalai.

“Tidak pantaslah, komite memungut dana dari siswa lagi. Oleh karena itu, kita berharap kepada Tim Saber Pungli mengusut tuntas kasus itu agar tidak terulang lagi,” ucap Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, saat ditemui BENTENGASAHAN.com di kediamannya, Minggu (12/8/2018).

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai Tetty Juliana Siregar mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan dana oleh komite sekolah. Namun demikian, Tetty berjanji akan mempertanyakan kebenaran informasi itu kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu menahu dan tidak diberitahu tentang adanya pengutipan dana oleh komite sekolah tersebut. Nantilah, saya pertanyakan dulu kepada pihak sekolah yang melakukan pengutipan dana tersebut, agar jelas duduk masalahnya,” ujar Tetty melalui telepon selularnya kepada BENTENGASAHAN.com.

(Baca: Pejabat Pemko Sidimpuan Tertangkap Tangan Lakukan Pungli)

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, beredar informasi di tengah-tengah masyarakat dan juga di jejaring media sosial (medsos) tentang adanya komite di salah satu SMP negeri di Kota Tanjungbalai, mengutip dana dari orang tua siswa. Besaran dana yang dipungut adalah Rp30 ribu per siswa dengan alasan atas kesepakatan bersama.

(Baca: Poldasu OTT Pungli di Syahbandar Tanjungbalai Asahan, 2 PNS Diamankan)

Padahal, sejumlah orang tua siswa dari SMP tersebut mengaku, tidak tahu-menahu soal pungutan dana tersebut. Apalagi, terkait dengan masalah pemungutan dana tersebut, mereka sebagai orang tua siswa tidak pernah diundang oleh komite maupun pihak sekolah untuk membicarakannya.

(Baca: Pungli saat Pendaftaran, 7 Guru dan Pegawai MAN Deli Serdang Terjaring OTT)

Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai mengatakan, pengutipan dana sumbangan oleh komite ke siswa telah bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia menerangkan, jika mengacu kepada Permendikbud tersebut, Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

Selain itu, masih kata Taufik, penggalangan dana tersebut harus menggunakan proposal yang diketahui oleh sekolah dan hasilnya harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah, bukan disimpan oleh perseorangan.

(Baca: Disergap Tim Saber Pungli, Bendahara Dinkes Kabur Lewat Jendela)

Lewat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang memungut dana kepada murid dan wali murid. Namun diizinkan apabila wali murid itu menyumbang secara sukarela tanpa ada ketentuan besaran sumbangannya.

“Makanya, saya sangat menyesalkan pengutipan dana sumbangan yang dilakukan oleh salah satu komite sekolah di Kota Tanjungbalai tersebut,” tandasnya.

Share this: