Ditangkap Bersama Ayah Kasus Edar Ganja, Atok Ini Masih Bisa Senyam-Senyum

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Nurlen alias Atok dan ayahnya Abdul Pai diamankan petugas atas kepemilikan 39 paket ganja yang dibungkus plastik asoy, Minggu (19/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Entah apa yang ada di benak Nurlen alias Atok (43). Pria yang sehari-hari menarik becak bermotor (betor) di Kota Tanjungbalai ini masih bisa senyam-senyum saat diamankan bersama ayahnya Abdul Pai (81) karena terjerat kasus mengedar daun ganja kering.

Kini, keduanya mendekam di Mapolres Tanjungbalai. Nurlen dan ayahnya Abdul Pai diamankan pada Sabtu (18/8/2018) malam sekitar pukul 19.30 WIB, atas kasus kepemilikan daun ganja kering.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, melakukan aktivitas mengedarkan ganja. Atas informasi itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka Nurlen alias Atok sedang berdiri di depan rumahnya.

Melihat kedatangan petugas, Nurlen alias Atok terlihat menjatuhkan satu bungkusan plastik asoy warna hitam. Petugas kemudian meminta Nurlen memungut kembali bungkusan itu dan setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis daun ganja kering.

Saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Nurlen, seorang pria belakangan diketahui ayah Nurlen bernama Abdul Pai tiba-tiba berlari dari dekat pintu dan langsung membawa bungkusan plastik putih masuk ke dalam rumah.

Setelah diamankan, dari tangan Abdul Pai petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisi 38 bungkus plastik asoy warna hitam yang isinya narkotika golongan I jenis daun ganja kering.

(Baca: Peredaran Narkoba di Simpang Gambus Disinyalir Cukup Besar, Terduga Bandar Diciduk)

Barang bukti 39 paket ganja yang dibungkus plastik asoy, kertas tiktak merk toreador, dan uang tunai Rp50 ribu disita petugas dari tersangka Nurlen alias Atok dan ayahnya Abdul Pai.

Kepada petugas, tersangka Nurlen alias Atok mengakui bahwa narkotika golongan jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya. Daun ganja tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial PL, tinggal di sekitaran Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

(Baca: Dalam Pengaruh Narkoba, Seorang Pemuda Mengamuk dan Serang Warga Pakai Parang)

Akan tetapi, saat dilakukan pengejaran ke alamat dimaksud, PL tidak berhasil ditemukan. Kini, PL masih dilakukan pencarian. Sementara, kedua tersangka Nurlen alias Atok dan ayahnya Abdul Pai berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai.


Barang bukti 39 paket ganja yang dibungkus plastik asoy, kertas tiktak merk toreador, dan uang tunai Rp50 ribu disita petugas dari tersangka Nurlen alias Atok dan ayahnya Abdul Pai.

(Baca: Dua Pelaku Narkoba Ringkus, Warga: Cocoknya itu, Biar Jangan Bebas Kali)

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Minggu (19/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap Nurlen alias Datuk dan juga ayahnya Abdul Pai. Kepada petugas, Nurlen selama ini sehari-harinya bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor). Sementara Abdul Pai bekerja sebagai pemulung.

(Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui)

Dari kedua pria ayah dan anak ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 39 bungkus plastik asoy warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 127 gram, 1 pack kertas putih tiktak merk Toreador, uang tunai senilai Rp50 ribu, dan 1 buah plastik putih ukuran besar.

Share this: