Ibu Muda Nyabu Bareng Tiga Pemuda di Rumahnya

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Keempat tersangka Meldayani, Bio alias Rio, Andika Pranata, dan Airul Azmi Sinaga diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (28/8/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Suasana santai di kediaman Meldayani (37), Jalan Burhanuddin, Gang Jermal, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, berubah gaduh, pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. Sore itu, Meldayani sedang asik mengonsumsi sabu bersama tiga pemuda Bio alias Rio (25), Andika Pranata (19), dan Airul Azmi Sinaga (31) tiba-tiba dikejutkan kedatangan petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Sadar jika aktivitas mereka terendus penegak hukum, dengan gerakan cepat berusaha dihilangkan barang bukti dengan cara cepat-cepat membuang plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Tapi petugas yang melihat kejadian meminta para tersangka memungut kembali benda yang mereka buang.

“Kita dapat laporan. Warga sekitar sudah resah atas aktifitas sejumlah warga di rumah itu. Jadi, begitu dapat info bahwa ada sekelompok orang berkumpul diduga sedang melakukan pesta narkoba, anggota yang sedang menggelar Operasi Antik Toba 2018 di lapangan langsung bergerak,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (29/8/2018). Adi Haryono menuturkan, saat dilakukan penggerebekan, keempat tersangka ditemukan berada di ruang tamu dan sedang menggunakan sabu pakai alat hisap atau bong.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika lainnya. Setelah diinterogasi, Meldayani mengaku pemilik barang haram tersebut. Kepada petugas, Meldayani mengaku mendapatkan narkotika itu dari rekannya inisial PA, warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Akan tetapi, ketika dilakukan pengembangan PA tidak ditemukan,” ucapnya.

(Baca: Julius dan Madua Dicokok, Barang Bukti 13,5 Gram Sabu)

(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)

Keterangan diperoleh petugas, lokasi penggerebekan merupakan rumah Meldayani. Dan ketiga lelaki yang turut diamankan bersamanya adalah para tetangganya di Kelurahan Perjuangan.

Adapun barang bukti diamankan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 5,28 gram, 2 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,8 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram.

(Baca: Tangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh)

(Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza)

Sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu, handphone yang diamankan dari Meldayani cs.

Kemudian 1 pak plastik klip transparan besar kosong, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah handphone warna putih merk Samsung, 1 buah handphone warna abu-abu merk Samsung, 1 buah handphone warna hitam merk Vivo, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah kertas kado warna hijau, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu, dan 1 buah pemantik api merk tokai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka berikut dengan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

Share this: