Vonis Meiliana Viral, Polres Tanjungbalai Gelar Deklarasi Kebangsaan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Walikota Tanjungbalai HM Syahrial saat memimpin pembacaan Deklarasi Kebangsaan didampingi unsur Forkopimda dan Tokoh Agama di Gedung Olahraga Wira Satya Polres Tanjungbalai, Senin (3/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pasca viralnya vonis hukuman penjara terhadap Meiliana oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapolres Tanjungbalai langsung menggelar Deklarasi Kebangsaan. Deklarasi yang mengambil thema ‘Dengan Semangat Demokrasi Mari Merajut Keberagaman Lintas Agama, Etnis, Suku Guna Terciptanya Stabilitas Kamtibmas Kota Tanjung Balai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan di Gedung Olahraga Wira Satya Polres Tanjungbalai, Senin (3/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Deklarasi kebangsaan yang dipimpin Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dihadiri Walikota Tanjung Balai HM Syahrial, Wakil Walikota H Ismail, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butarbutar, Dandim 0208/Asahan Letkol Arm Suhono, Danlanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Ropitno, M.Tr (Hanla), Kajari Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan Vera Yetti Magdalena, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Abd Rauf.

Ikut serta juga para petinggi Pemko Tanjungbalai, para petinggi Polres Kota Tanjungbalai, seluruh unsur FKUB, Tokoh Masyarakat,dan Tokoh Pemuda se-Kota Tanjungbalai, para Tenaga Pendidik se-Kota Tanjungbalai, perwakilan siswa/siswi pelajar SMU se-Kota Tanjung Balai, para Ketua dan Pengurus Organisasi dan Mahasiswa, wartawan dan LSM serta para undangan lainnya.

Deklarasi tersebut diawali dengan kata sambutan dari para tokoh agama seperti Buya Gustami (Tokoh Agama Islam), Hakim Tjoa Kian Lie (Budha), Pdt Ramli Gultom (Protestan), Vijay Kumar (Hindu), Jolly (Khonghucu), RP Tarsisius Son SS CC (Katolik), H Haidir (FKUB), Kapolres AKBP Irfan Rifai, dan oleh Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, sekaligus memimpin pembacaan Deklarasi Kebangsaan.

(Baca: Jumat Sedekah di Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai)

(Baca: Mempererat Kerukunan Hidup Umat Beragama di Kota Tanjungbalai)

Dalam kata sambutannya masing-masing, semua tokoh agama, Kapolres maupun Walikota Tanjungbalai menyatakan bahwa masyarakat di Kota Tanjungbalai tidak akan terprovokasi pasca viralnya vonis Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, terdakwa kasus penodaan agama. Dan pernyataan terebut ditindak lanjuti dengan penandatangan Deklarasi Kebangsaan dan ditutup dengan makan bersama.

(Baca: Wakil Walikota Ismail Buka Sosialisasi Konsultasi Publik di Pemko Tanjungbalai)

(Baca: Kontroversi Kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Tidak Terprovokasi)

Sekadar mengingatkan, Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai pada bulan Juli 2016 lalu, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim PN Medan. Jatuhnya vonis inilah yang kemudian mengundang banyak tanggapan yang kontroversi dari banyak pihak, khususnya dari luar Kota Tanjungbalai dan akhirnya disikapi oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dengan menggelar Deklarasi Kebangsaan dengan thema, ‘Dengan Semangat Demokrasi Mari Merajut Keberagaman Lintas Agama, Etnis, Suku Guna Terciptanya Stabilitas Kamtibmas Kota Tanjung Balai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Share this: