Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka tindak pidana narkoba, Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39) diamankan petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Minggu (24/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Profesi Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39) memang nelayan. Tapi bisnis sampingannya, jadi pengedar narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari tas sandang warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ini polisi menyita barang bukti 21,66 gram sabu.

Keterangan dihimpun, Arifin diciduk petugas dari salah satu rumah di Jalan Pematang Pasir Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Minggu (23/9/2018), malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

Pada Minggu, tanggal 24 September 2018, sekira pukul 18.30 WIB, petugas menerima laporan masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah rumah beralamat di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir. Selanjutnya, Kanit Reskrim  Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmono bersama personilnya langsung turun ke lokasi dimaksud. Setelah menemukan rumah yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berserta anggotanya langsung memasuki rumah serta melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam tas sandang warna hitam. Selain itu, di dalam rumah tersebut juga turut diamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin (39).

Kepada petugas, Arifin mengaku sebagai pemilik tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dan 20 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki berinisial CL. Ini CL masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra, Senin (24/9/2018).

(Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu)

(Baca: Polsek Tanjungbalai Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Nelayan)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.50 gram, 20 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhannya 4,16 gram.

Barang bukti narkoba yang disita dari tangan Arifin Jaya Tampubolon alias Ifin.

(Baca: Dalam 15 Hari, 30 Perkara Narkoba Diungkap di Tanjungbalai)

(Baca: Simpan Narkoba, Comot dan Yahya Diciduk Polsek Tanjungbalai Selatan)

Lalu, sebuah dompet kecil berwarna coklat bertuliskan Toko Mas Solo Baru, 60 bungkus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi, 2 buah pipet plastik warna merah yang ujungnya runcing, selembar tisu bekas warna putih, sebuah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, sebuah mancis warna merah, sebuah tas sandang warna hitam dengan merk eiger, dan sebuah handphone warna biru dongker merk Nokia.

 

Share this: