Ganda Wijaya dan Dua Pengedar Narkoba Lainnya Diringkus

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ganda Wijaya, tersangka kasus narkoba diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (15/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ganda Wijaya (23), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (15/10/2018), siang sekitar pukul 11.00 WIB . Masih di hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka narkoba lainnya Zunaidi (25) dan M Kamal (26).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Selasa (16/10/2018), mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berkat kerjasama dengan masyarakat Kota Tanjungbalai.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ganda Wijaya. Ganda ditangkap di kawasan Jalan Pancakarsa, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ganda, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,51 gram, satu bungkus kotak rokok merk Lucky Strike, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

Kepada petugas, Ganda mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial GB, beralamat di sekitar Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Terhadap GB masih dilakukan pengembangan,” ujar Adi Haryono, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com).

Tersangka Zunaidi dan M Kamal diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (15/10/2018).

Kemudian tersangka kedua dan ketiga; Zunaidi, warga Dusun II Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, dan M Kamal, warga Jalan Leci V Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka ini diamankan dari kawasan Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

(Baca: Mata Pengedar Narkoba Ini Terpejam, Wajahnya Terluka, Tak Guna Disesali)

(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)

Dari tersangka Zunaidi dan M Kamal, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,05 gram, 2 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 2 unit handphone merk Mito warna hitam.

Barang bukti narkoba yang diamankan dari ketiga tersangka (Bayu, Zunaidi dan M Kamal) disita petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Ada juga uang tunai sebesar Rp1.157.000 dan 1 unit becak bermotor dengan plat polisi nomor BK 6821 QAA. Jadi, total barang bukti narkoba yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 5,56 gram.

(Baca: Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita)

(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang buktinya telah damankan di Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum,” beber Adi Haryono.

Share this: