DPRD Tanjungbalai Mulai Lirik PAD dari Galian C Ilegal

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Suasana rapat pembahasan KUA PPAS APBD Kota Tanjungbalai di DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (24/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), keberadaan usaha galian C ilegal atau tanpa izin di Kota Tanjungbalai mulai dilirik. Rencana itu terungkap dalam rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Rusnaldi Dharma, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (24/10/2018).

Dalam rapat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai, dengan pimpinannya Pj Sekda Kota Tanjungbalai Halmayanti tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD mempertanyakan keuntungan pemko dari maraknya usaha galian C di Kota Tanjungbalai.

Walaupun mengakui bahwa usaha Galian C tersebut ilegal, namun karena tetap dibiarkan beroperasi maka sudah seharusnya diupayakan untuk menyumbang pendapatan daerah.

“Banyak sumber pendapatan asli daerah di Kota Tanjungbalai ini yang belum digali, seperti usaha galian C, perparkiran, rumah makan dan sejumlah usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap agar Pemko Tanjungbalai dapat melakukan terobosan agar semua sumber pendapatan tersebut dapat digali secara optimal,” ujar Herna Veva, salah seorang Anggota Banggar DPRD Kota Tanjungbalai.

Salah satu usaha Galian C ilegal di Kota Tanjungbalai. Foto ini diabadikan belum lama ini.

Hal senada disampaikan Anggota Banggar DPRD lainnya seperti Syahrial Bhakti, Nessy Aryani, Artati, Antoni Darwin, Ridwan Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma. Selain itu, Banggar DPRD ini juga mempertanyakan target pendapatan dari perparkiran, rumah makan serta hasil bumi lainnya yang melintas dari Kota Tanjungbalai.

(Baca: Antara Balai Di Ujung Tanjung Atau Bisnis Tambang Pasir Yang Menggiurkan)

(Baca: Sumur Tua Situs Sejarah Kesultanan Asahan di Sei Dadap Digali)

Atas usul dari Banggar DPRD tersebut, Halmayanti, selaku Ketua TAPD Pemko Tanjungbalai berjanji akan segera menindak lanjutinya. Namun, Halmayanti, tidak bisa dipungkiri bahwa izin untuk galian C adalah kewenangan dari Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi, karena usahanya ada di Kota Tanjungbalai maka akan diupayakan supaya ada keuntungan bagi Kota Tanjungbalai.

Share this: