Diinterogasi Polisi, Akhirnya Mengaku Dapat Sabu dari Nelayan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua tersangka Bahrum (55) dan Edwin (42) saat diamankan di Ruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bahrum (55), di hadapan petugas akhirnya mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari seorang nelayan bernama Edwin (42). Berbekal dari pengakuan pria yang sehari-hari bertani ini, polisi langsung bergerak meringkus Edwin. Kini, keduanya mendekam di sel Polres Tanjungbalai.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), awalnya petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tersangka Bahrum di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (30/10/2018), sekitar pukul 18.30 WIB. Dari pria yang tinggal di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Km 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar ini, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,75 gram.

Sementara tersangka Edwin, ditangkap dari kediamannya di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MI, warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, MI tidak berhasil ditemukan.


Barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 0,75 gram sabu dan 1 unit handphone warna hitam merk Nokia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (31/10/2018) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan 1 unit handphone warna hitam merk Nokia.

(Baca: Asyik Konsumsi Sabu di Ladang Sawit, Tiga Pemuda Digerebek Polisi)

(Baca: Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Share this: