Muhammar Khadafi dan 2 Pelaku Narkoba Lainnya Diringkus, Barang Bukti 2,78 Gram Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba Muhammar Khadafi, Sahar Gurning (41), dan James Panjaitan (33) diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (8/11/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tiga pria dari tempat berbeda terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari ketiga pria tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang golongan I jenis sabu seberat 2,78 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (8/11/2018), mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut yakni Muhammar Khadafi (35), warga Gang Raja, Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Muhammar ditangkap dari kawasan Jalan Bakhtiar Kusa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada hari Senin, 5 November 2018 siang, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 unit handphone merk Advan warna hitam, 1 (satu) bungkus/kotak rokok merk Lucky Strike warna biru dan uang tunai senilai Rp99 ribu.

Tersangka kedua adalah Sahar Gurning (41), warga Jalan Tugas Harapan, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Tersangka kedua ini ditangkap pada Senin 5 November 2018 malam, saat duduk-duduk di kediamannya dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram dan 1 buah kaca pirex untuk membakar sabu.

(Baca: Tiap Hari Ada Aja Tangkapan Narkoba di Tanjung Balai)

(Baca: Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita)

Tersangka ketiga adalah James Panjaitan (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka ketiga ini ditangkap dari kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Selasa, 6 November 2018 sore, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan uang senilai Rp25 ribu.

Saat ini, ketiga tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna kepentingan proses hukum.

 

Share this: