Patut Dipertanyakan, Pos Belanja Daerah Naik Drastis di APBD Tanjung Balai 2019

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Hakim Tjoa Kian Lie.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kenaikan pos belanja daerah dalam Rancangan APBD TA 2019, sebesar Rp171 miliar lebih, dimana sebelum pembahasan sebesar Rp691 miliar kemudian naik menjadi Rp862 miliar mengundang tanya publik. Begitu juga posisi asumsi Pendapatan Daerah, sebelum pembahasan adalah sebesar Rp549 miliar lebih dan setelah APBD disahkan naik menjadi sebesar Rp709 miliar lebih, patut dipertanyakan.

Kritik tersebut disampaikan politisi PDIP Kota Tanjung Balai Hakim Tjoa Kian Lie, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Jumat (30/11/2018). Menurut mantan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai ini, Rancangan APBD TA 2019 tersebut disusun sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Maka, patut dipertanyakan alasan terjadinya kenaikan sangat tinggi pada posisi belanja dan pendapatan daerah pada saat APBD belum dibahas dengan sesudah dilakukan pembahasan oleh Banggar (Badan Anggaran) DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Hakim Tjoa Kian Lie.

Sebab kata Hakim Tjoa Kian Lie, penyusunan Rancangan APBD dilakukan berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan TAPD Pemko Tanjungbalai. Ia mengatakan, kalaupun ada kegiatan tambahan atas usulan dari DPRD, hal itu sudah diakomodir pada saat dilakukan pembahasan terhadap KUA-PPAS. Sehingga, dalam pembahasan APBD seharusnya tidak ada lagi yang namanya kegiatan tambahan.

Hal senada diungkapkan Taufik Hidayat, aktivis anti korupsi Kota Tanjung Balai. Tingginya perbedaan besaran belanja daerah dalam APBD Kota Tanjung Balai TA.2019 sebelum dan sesudah disahkan itu, menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli kegiatan pada saat dilakukan pembahasan APBD oleh Banggar DPRD dengan TAPD Pemko Tanjung Balai.

(Baca: Sah, APBD Kota Tanjung Balai 2019 Rp862 Miliar)

(Baca: Hakim Tjoa Kian Lie: Pembahasan Ranperda APBD Tanjungbalai Diragukan)

Seperti diketahui, pada Kamis (29/11/2018) lalu, DPRD Kota Tanjung Balai telah mengesahkan belanja daerah dalam APBD Kota Tanjung Balai TA 2019 sebesar Rp862 miliar lebih dengan pendapatan daerah sebesar Rp709 miliar lebih. Sementara, dalam rancangan APBD Kota Tanjungbalai TA 2019, estimasi belanja daerah adalah sebesar Rp691 miliar lebih dan estimasi pendapatan daerah sebesar Rp549 miliar lebih.

(Baca: 2019, Pengelolaan APBD Labuhanbatu Harus Transparan)

(Baca: Lemah, TAPD Tanjung Balai Setujui Anggaran TKS Kesehatan Tanpa Payung Hukum)

Sementara dalam laporannya, Banggar DPRD Kota Tanjung Balai tidak menjelaskan alasan terjadinya perbedaan yang cukup tinggi antara jumlah belanja daerah sebelum dan sesudah dilakukan pembahasan terhadap APBD Kota Tanjung Balai TA 2019. Demikian juga dengan Walikota Tanjungbalai dalam pidatonya dalam rapat paripurna usai APBD disahkan, tidak menjelaskan alasan terjadinya selisih belanja daerah yang cukup tinggi tersebut.

Share this: