Sabu 1.130,1 Gram dan 158 Butir Ekstasi Diblender, Ganjanya Dibakar

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba didampingi petugas Labfor Polda Sumut, bertempat di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Jumat (7/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba didampingi petugas Labfor Polda Sumut, bertempat di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Jumat (7/12/2018). Narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,1 gram dan ekstasi 158 butir dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara, daun ganja kering sebanyak 968 gram dibakar.

Kapolres Irfan Rifai menginformasikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 9 perkara dengan 9 orang tersangka. Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 1.130,1 gram, berasal dari tersangka Arifin Jaya Tampubolon alias Ipin sebanyak 6,5 gram, dari tersangka Joni alias Juni, tersangka Suhendra Nasution alias Rudi alias Reja dan Hendri Wijaya alias Kuen sebanyak 67,72 gram.

Kemudian dari tersangka Syafii alias Pii sebanyak 4,90 gram, dari tersangka Amirsah alias Ayah Amir sebanyak 4,68 gram, dari tersangka Syahrizal Panjaitan alias Ijal sebanyak 37,3 gram dan tangkapan Bea dan Cukai Teluk Nibung sebanyak 969 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai melakukan pemusnahan barang bukti daun ganja kering didampingi petugas Labfor Polda Sumut, bertempat di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Jumat (7/12/2018).

Untuk pil ekstasi sebanyak 168 butir berasal dari tersangka Dedi Hermanto alias Dedek dan Fadli Ritonga alias Pay. Sedangkan, daun ganja kering sebanyak 968 gram adalah hasil tangkapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai.

(Baca: Terungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas)

(Baca: Asyik Konsumsi Sabu di Ladang Sawit, Tiga Pemuda Digerebek Polisi)

Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air menggunakan blender yang dipimpin oleh petugas Labfor Cabang Medan. Sedangkan untuk pemusnahan daun ganja kering dilakukan dengan cara membakar yang dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai bersama dengan para undangan yang hadir seperti KPLP dari LP Kelas IIB Pulau Simardan dan BNN Kota Tanjung Balai.

Share this: