Simak Pernyataan Kapolres Terkait Keterlibatan Petinggi Polres Tanjungbalai Pada Pengungkapan 15 Kg Sabu

Share this:
IGNATIUS-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi para pejabat di jajaran Polres Tanjungbalai saat menggelar konfrensi pers, Kamis (20/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGSAHAN.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK menepis dugaan adanya keterlibatan perwira di jajarannya dalam kasus penyelundupan 15 kilogram sabu yang baru-baru ini berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Hal itu diungkapkan kapolres dalam konfrensi pers di Kantor Polres Tanjungbalai, Kamis (20/12/2018).

BACA: Oknum Polisi dan Ketua Golkar Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu

Kapolres memaparkan, pada Selasa, 18 Desember sekitar pukul 19.30 WIB lalu, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah menggagalkan pengangkutan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kg dari Tanjungbalai menuju Medan. Dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan 3 orang laki-laki sebagai tersangka, dua unit mobil serta empat unit handphone.

Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni seorang personel Polres Tanjungbalai berpangkat Brigadir, seorang warga Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi adalah warga Negara Malaysia.

“Walaupun di antara ketiganya ada seorang personel berpangkat Brigadir yang jadi tersangka, namun perlu diluruskan bahwa tidak benar ada oknum perwira Polres Tanjungbalai yang terlibat dalam pengangkutan narkoba tersebut,” tegas AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Wakapolres, Kasatres Narkoba, Kasatpol Air, Kasubbag Humas dan KBO Narkoba Polres Tanjungbalai.

BACA: Di Balik Penyelundupan 15 Kg Sabu, Oknum Perwira Polres Tanjungbalai Diduga Terlibat

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada 2 unit mobil membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan. Kemudian, Kasat Res Narkoba dan KBO, Tiam Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Asahan.

“Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, petugas berhasil menghadang mobil Suzuki Vitara BK 1686 SA, bukan Suzuki Ertiga, yang mengangkut ketiga tersangka. Akan tetapi barang bukti narkotika tidak ditemukan di dalam mobil tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dan dilakukan interogasi,” paparnya.

Hasilnya, ketiga tersangka mengaku sebagai pembawa sabu-sabu, akan tetapi dimuat di dalam mobil lain yang berada di belakang mobil mereka, yakni Toyota Kijang Innova BK 1565 TW yang dikemudikan oleh Rio (DPO) dan AL (DPO).

Saat personel Sat Res Narkoba melakukan pencarian, diperoleh informasi bahwa mobil Kijang Innova tersebut terparkir tanpa pengemudi di Jalinsum Simpang Pasar I Desa Perkebunan Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Share this: