Terindikasi Korupsi Tapi Mencalon, Kredibilitas Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Diragukan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Jaringan Sihotang, Korda ICW Kota Tanjungbalai.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Tanjungbalai Gustan Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan pengajuan calon Anggota Legislatif selama belum ada kepastian hukumnya. Demikian juga dengan para mantan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2009-2014 yang terindikasi korupsi tersebut.

“Kan belum ada kepastian hukum yang menyatakan mereka bersalah, maka pencalonan mereka sebagai calon anggota legislatif tidak bisa dibatalkan,” terang Gustan, ketika dihubungi via teleponnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas sekitar Rp3 miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu, melibatkan 24 orang Anggota DPRD periode 2009-2014. Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2014.

BacaKorupsi Dana BOS, Kejari Minta Bantuan UPT Disdik Panggil Kepala SMKN 2 Kisaran

Walaupun kasusnya sudah bertahun-tahun diusut oleh penyidik Polres Tanjungbalai, namun hingga saat ini belum juga ada kelanjutan pengusutannya. Sementara, sejumlah nama dari mantan Anggota DPRD periode 2009-2014 tersebut diketahui, turut menjadi calon Anggota Legislatif untuk periode 2019-2024 dan akan dipilih dalam Pemilu 2019 nanti.

Share this: