Lagi, Timsus Gurita Bekuk Pelaku Curas di Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Syamsul Bahri alias Bolot berhasil diamankan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Sabtu (16/2/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Timsus Gurita Polres Tanjungbalai kembali meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang selama ini meresahkan warga di Kota Tanjungbalai. Dia adalah Syamsul Bahri alias Bolot (27), pelaku jambret yang merampas perhiasan gelang emas milik Nadra Ulfa Nasution (20), mahasiswi asal Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Katimsus Gurita Iptu Robinson Saragih menyebutkan, Syamsul Bahri alias Bolot merupakan seorang pria pengangguran dan berdomisili di Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Penangkapan terhadap tersangka Syamsul berdasarkan laporan pengaduan, Nomor: LP/38/II/2019/SU/RES.T.BALAI, tertanggal 9 Februari 2019, atas nama Nadra Ulfa Nasution, seorang mahasiswi warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

“Kejadiannya Sabtu, 9 Februari 2019 lalu, malam sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Robinson, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Sabtu (16/2/2019). Robin menjelaskan, malam itu, korban bersama ibu dan seorang keponakannya masih berumur sekitar 5 tahun sedang jalan-jalan ke Kota Tanjungbalai, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban yang membawa sepeda motor, sementara ibu korban dibonceng di belakang dan keponakannya duduk di depan korban.

Masih kata Robinson, saat korban melintas di kawasan Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepat di depan Pos Polantas Titi Silo, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang dua orang laki-laki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor matik jenis Honda Spacy warna hijau. Belakangan diketahui tersangka Syamsul Bahri alias Bolot (27) bertindak sebagai joki. Sementara rekannya berinisial TH (DPO) berada di boncengan.

Saat itu, tersangka TH bertindak menarik sebuah gelang emas milik korban yang melingkar di pergelangan tangan kiri secara paksa. Seterusnya, pelaku pun langsung tancap gas dan melarikan diri ke arah Pasar Bengawan. Korban saat itu berusaha melakukan pengejaran, namun kedua pelaku tidak berhasil ditemukan.

BacaTimsus Gurita dan Penjemputan Paksa Pelajar Terlibat Kejahatan

Akhirnya, korban membuat laporan pengaduan ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai pada malam itu juga. Kepada petugas kepolisian, korban menyebutkan menderita kerugian material sekitar Rp1,3 juta.

Atas laporan pengaduan itu, Robinson mengatakan, Timsus Gurita langsung bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Bolot dari persembunyiannya. Sementara seorang lagi pelaku berinisial TH (30), diketahui merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

BacaSatu Bulan Buron, Betis Pelaku Jambret di Kawasan Jalan FL Tobing Didor

Dijelaskan, tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 ayat (2) ke 1E subsidair pasal 363 ayat (1) ke (4E) dari KUHPidana. Sedangkan, barang bukti diamankan dari korban Nadra Ulfa Nasution adalah 1 lembar surat emas bukti kepemilkan korban dan 1 gelang berwarna emas dalam keadaan terputus dengan panjang sekitar 16 cm.

Share this: