Sajam Miliknya Diraih Sang Adik Lalu Tikam Dada Nelayan

Share this:
BMG
Abdullah alias Dulah, tersangka pelaku penikaman terhadap Niat Hanafi telah diamankan petugas kepolisian.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Abdullah alias Dulah (29), kini berurusan dengan hukum. Penahanan terhadap warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, ini karena keterlibatan dalam kasus penikaman yang dilakukan adiknya Arfan terhadap seorang nelayan bernama Niat Hanafi (30).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (8/3/2019), menuturkan, Abdulah diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai. Sementara, adiknya Arfan masih dalam pengejaran kepolisian. Dijelaskan, penangkapan terhadap Abdulah berdasarkan LP Nomor:/61/III/2019/SU/RES.T.BALAI, tertanggal 3 Maret 2019.

Dikatakan Dahlan, kejadian bermula Minggu (3/3/2019), malam sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Ketika itu terjadi cekcok tiga orang yang dikenal Hanafi. Lohong, teman Imam Hambali, mengatakan jika Arfan sebagai kibus atau informan.

Tidak terima dikatakan kibus, Arfan memanggil abangnya Abdulah. Lalu, keduanya mendatangi Hambali. Abdullah yang tidak terima adiknya dituduh kibus mengambil senjata tajam (sajam) dari jok sepedamotor miliknya dan mengarahkan ke Imam Hambali.

BacaYang Nikam Sudah Ditangkap, 3 Rekannya Diberi Waktu Seminggu Serahkan Diri

Menyaksikan itu, Hanafi yang berada di tempat mencoba untuk melerai. Namun, Arfan mengambil parang dari Abdullah dan menusukan ujung parang tersebut ke dada Hanafi. Tusukan itu membuat Hanafi terluka. Sementara, Imam Hambali mengalami luka sayat di lengan kiri.

BacaBerkelahi Usai Nonton Keyboard, Ardi Tewas Dengan Luka Tusuk di Punggung

Setelah kejadian itu, Hanafi yang tinggal di Gang Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, didampingi Hambali (29), warga Jalan Tambori, Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan M Firman (32), warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, membuat laporan ke Mapolres Tanjungbalai.

“Dari alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka Abdullah telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Tersangka Arfan masih dalam pengejaran,” kata Ahmad Dahlan.

Share this: