Pengedar Narkoba Teluk Nibung Ini Terancam Lebaran di Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
M Ruzi Sitorus, tersangka pengedar narkoba diapit petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (4/5/2019). (Insert) Barang bukti narkoba, timbangan digital, dan plastik klip transparan turut diamankan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– M Ruzi Sitorus (30) tampak tertunduk lesu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini tak bisa mengelak ketika polisi berhasil menemukan 1,5 gram sabu dan 0,58 gram daun ganja kering miliknya. Akibat bisnis haram itu, warga Teluk Nibung, ini terancam akan menjalani proses hukuman saat Lebaran tiba.

Informasi diperoleh, Ruzi diringkus petugas dari kediamannya di kawasan Gang Mancis, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (2/5/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Sore itu, Ruzi sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menghampiri dan menggeledahnya.

Ruzi yang selama ini dikenal licin tak bisa berkutik saat polisi berhasil menemukan barang haram itu dari saku celananya. Kepada polisi, Ruzi mengungkapkan, jika narkoba itu ia peroleh dari seseorang berinisial DT, warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

BacaPetugas Jaga Malam Nyabu di Atas Sampan Sungai Kepayang

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan terhadap tersangka M Ruzi. Adi menuturkan, penangkapan Ruzi berawal dari informasi masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan bisnis sampingan tersangka.

“M Ruzi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan guna proses hukum selanjutnya,” ucap Adi, kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (4/5/2019).

BacaTangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh

BacaKosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza

Disebutkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan tersangka M Ruzi; tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, sebungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 0,58 gram, 1 unit timbangan digital, dan 5 buah plastik klip transparan tidak berisi.

Share this: