Lesu! Gara-gara Sabu, Tukang Tambal Ban Mendekam di Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Dedi berikut dengan barang bukti uang dan narkoba (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (31/5/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dedi tampak menunduk. Wajah pria yang bermukim di Jalan MU Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, ini tampak lesu. Akibat mengantongi sabu, pria berusia 39 tahun itu tak bisa lagi melakoni kesehariannya menjadi tukang tambal ban.

Kini, Dedi harus menjalani hukuman di penjara untuk waktu lama. Tidak ada guna lagi penyesalan, ia dituntut mempertanggungjawabkan kepemilikan narkoba secara tidak resmi di hadapan hukum.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono menuturkan, penangkapan tersangka Dedi bermula dari informasi masyarakat karena resah terhadap perbuatan tersangka yang selalu mengonsumsi narkoba. Tersangka Dedi diamankan tidak jauh dari kediamannya, di Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, pada Rabu (29/5) malam sekitar pukul 21.45 WIB, lalu.

Adi menyebutkan, dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 0,5 gram.

BacaJantungnya Berdebar Kencang Saat Tahu Yang Beli Polisi, 40 Butir Pil Ekstasi ‘Asin’

BacaKosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza

Kepada Tim Operasional Sat Resnarkoba yang mengamankannya, Dedi mengakui bahwa narkotika itu miliknya. Dedi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IB, warga sekitar Kelurahan Pantai Burung.

“Sekarang, IB masih dalam buruan petugas,” ujar Adi kepada BENTENG ASAHAN, Sabtu (1/6/2019).

Adi mengungkapkan, selain barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp26 ribu.

Share this: