Tak Lazim, Direktur di BUMD Diterima dan Lulus PPPK Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.

Dijelaskan bahwa praktik rangkap jabatan bisa berdampak negatif terhadap kinerja pejabat terkait di pemerintahan. Dampak negatif dimaksud antara lain tugas pelayanan terabaikan, konflik kepentingan, dan rawan intervensi.

Selain bertentangan dengan etika profesi, rangkap jabatan juga dianggap tidak adil bagi para pelaksana pelayanan publik yang tidak melakukan rangkap jabatan. Ketidakadilan tersebut dalam hal penghasilan.

“Satu lagi berkaitan dengan double income. Ini kan unfair (tidak adil) bagi yang lainnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, melalui Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 810/1690/K/2019 tentang Penetapan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, tertanggal 8 April 2019 menyatakan, peserta yang lulus seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap-I Kota Tanjungbalai Tahun 2019, ada sebanyak 9 orang, terdiri dari 6 orang tenaga penyuluh pertanian dan 3 orang tenaga guru.

Menariknya, diantara 6 orang tenaga PPPK untuk penyuluh pertanian yang dinyatakan lulus tersebut, tercatat ada nama Muas.

BacaTanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

BacaWalikota Jajaki Kerjasama Kepelabuhanan Dengan PT Jasa Mulia Maritim

Menurut Sekretaris BKD Kota Tanjungbalai Azhar, bahwa pemilik nama Muas yang tercatat dalam pengumuman kelulusan PPPK tahap-I Kota Tanjungbalai tahun 2019 itu, adalah sama dengan Muas Lubis yang saat ini menjabat sebagai Direktur PD Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai.

Share this: