Paripurna Tidak Kuorum, Gubsu Diminta Tolak Ranperda P-APBD Tanjungbalai 2019

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Suasana rapat pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (14/8/2018).

Seperti diketahui, walaupun Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang hadir hanya 15 dari 25 orang, namun DPRD Kota Tanjungbalai tetap melanjutkan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Maralelo Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma dan dihadiri oleh Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail itu dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (12/8/2019) lalu.

Rapat Paripurna DPRD yang dibuka pada jam 12.00 WIB tersebut, diawali dengan pembacaan jumlah Anggota DPRD yang hadir oleh Sekretaris DPRD H M Juni Lubis, yang menyatakan, dari 25 anggota DPRD, yang hadir adalah 15 orang dan 1 orang sakit. Sementara yang lainnya tanpa keterangan. Selanjutnya, Maralelo Siregar meminta persetujuan dari Anggota DPRD yang hadir untuk dapat melanjutkan rapat paripurna dengan hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRD.

“Dengan dihadiri oleh 15 orang Anggota DPRD dan satu orang lagi sakit, apakah rapat paripurna ini dapat dilanjutkan?” tanya Ketua DPRD Maralelo Siregar kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir.

Ketua DPRD Maralelo Siregar, selaku pimpinan rapat paripurna, sama sekali tidak menyinggung Peraturan DPRD Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 236 ayat 1 huruf b yang menyatakan, rapat paripurna korum jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD.

BacaPerda Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Masalah

BacaICW Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Maralelo Siregar Harus Tuntas, Ini Alasannya

Kehadiran Anggota DPRD yang tidak korum inilah yang menjadi alasan, sehingga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta menolak melakukan evaluasi draf Ranperda Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Share this: