Rumah Digerebek, Suami Lari ke Dapur, Istri Buang Dompet Berisi Sabu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pasangan suami istri M Hidayat dan Leni Ariani menunjukkan barang bukti sabu dan ponsel yang dipakai untuk melancarkan bisnis narkotika mereka saat diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (30/8/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pasangan suami istri M Hidayat (31) dan Leni Ariani tiba-tiba panik saat sejumlah aparat penegak hukum Polsek Sei Tualang Raso merangsek ke rumahnya. Hidayat pun lari ke dapur, dan diringkus. Sementara, Leni Ariani berusaha membuang dompet berisi narkoba jenis sabu lewat jendela rumah, tapi ketahuan petugas.

Wanita berusia 25 tahun itu kemudian disuruh memungut kembali dompet yang ia buang. Setelah diperiksa, polisi menemukan 8 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat 1,14 gram, 9 bungkus plastik transparan kecil kosong, dan 1 potongan pipet plastik kecil yang ujungnya telah diruncingkan. Atas penemuan barang bukti itu, petugas kemudian menyita 2 unit handphone (ponsel) milik pasangan suami istri tersebut.

Kepada petugas, Hidayat mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial TK, warga Jalan Andak Pase, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pencarian, laki-laki berinisial TK tersebut tidak ditemukan. Kini, TK masih dalam pengejaran.

Penggerebekan yang dilakukan personel Tim Opsnal Polsek Sei Tualang Raso itu sontak menarik perhatian warga di Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (27/8/2019), sore sekira pukul 18.30 WIB. Dari kejauhan, mereka melihat petugas menginterogasi pasangan suami istri itu.

BacaSuami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

BacaTangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu J Gultom, Jumat (30/8/2019), mengatakan, penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika Hidayat selama ini telah menjalankan bisnis narkoba jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan petugas berhasil mengamankan keduanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Gultom, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (29/8/2019).

Share this: