Gratis! Hotel Tresya Urus Izin Usaha Lewat OSS

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Walikota Tanjungbalai HM Syahrial saat menyerahkan penghargaan kepada pengusaha Hotel Tresya karena telah mengurus izin usaha lewat pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), Senin (2/9/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sama sekali tidak mengenakan tarif atau biaya dalam penerbitan izin usaha alias gratis. Dan, Hotel Tresya satu-satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah menggunakan pelayanan Online Single Submission (OSS) tersebut.

Hal itu diungkapkan Edwarsyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, saat ditemui di kantornya, Senin (2/9/2019).

“Sampai saat ini, baru Hotel Tresya yang telah memiliki izin usaha sekaligus mengurusnya dengan menggunakan pelayanan perizinan secara elektronik yakni Online Single Submission (OSS). Dan untuk pengurusan izin usahanya secara OSS tersebut, tidak ada pemungutan biaya sepeser pun,” ujarnya.

Namun demikian, Edwarsyah menerangkan, dalam mengurus izin usaha secara online tersebut pengusaha harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah komitmen sesuai dengan jenis usahanya. Dan kemungkinannya ada dikenakan biaya, seperti rekomendasi amdal.

“Mungkin, pemungutan biaya itu terjadi saat pengusaha mengurus komitmen yang menjadi persyaratan izin usaha, bukan dalam mengurus izin usahanya,” kata Edwarsyah.

“Akan tetapi, jika semua komitmen yang dibutuhkan tersebut telah dilengkapi, maka pengusahanya tinggal memasukkan data ke dalam pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), dan izinnya langsung ditampilkan,” katanya lagi.

BacaHotel Tresya Beroperasi Lagi, Walikota Ingatkan Jangan Ada Narkoba, Prostitusi dan Miras

BacaWartawan Sempat Resah Karena Ancaman, Walikota Tanjungbalai: Kita Saudara

Terkait beredarnya informasi yang mengatakan, pengusaha Hotel Tresya telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk memeroleh izin usaha hotelnya, Edwarsyah membantah. Ia menegaskan, pihaknya selaku pengelola pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Kota Tanjungbalai, tidak pernah memungut biaya dalam pengurusan izin usaha termasuk kepada Hotel Tresya.

Baru-baru ini, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial mengapresiasi kinerja Manajemen Hotel Tresya yang telah memanfaatkan pelayanan pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dalam mengurus izin usahanya. Dan, Hotel Tresya adalah pengusaha pertama di Kota Tanjungbalai yang telah mengurus izin usaha melalui OSS tersebut.

BacaHotel Tresya Tanjungbalai Digerebek, Dua Orang Pengunjung Dicokok, 20 Butir Ekstasi Disita

BacaAgar Masyarakat Terlindungi dari Obat dan Makanan Berisiko Terhadap Kesehatan

Disampaikan, pemerintah secara nasional telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

“Oleh karena itu, saya atas nama Pemko Tanjungbalai, mengapresiasi kinerja Manajemen Hotel Tresya yang telah melakukan pengurusan izin usahanya melalui pelayanan Online Single Submission dan Hotel Tresya adalah satu-satunya hotel di Kota Tanjungbalai yang telah menggunakan pelayanan OSS tersebut sekaligus hotel yang telah memiliki izin usaha,” ujar Syahrial.

Sebagaimana penjelasan Edwarsyah, Hotel Tresya, yang beralamat di Jalan Sudirman Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu merupakan yang pertama mengurus izin usaha melalui layanan OSS dan satu-satunya hotel yang memiliki izin usaha.

Share this: