Dipertanyakan, Proyek Tanpa Plank di Pulau Simardan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Pembangunan jalan setapak dengan konstruksi cor beton di Jalan Damai, Gang Abdul Madjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (16/9/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Proyek pembangunan jalan setapak dengan konstruksi beton di kawasan Jalan Damai, Gang Abdul Madjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, patut dipertanyakan. Selain di lokasi tidak ditemukan adanya papan plank, unit kerja Pemko Tanjungbalai sebagai penanggungjawab dari kegiatan pembangunan jalan setapak ini juga masih tanda tanya.

Hal itu sesuai pantauan BENTENG ASAHAN di lapangan, Senin (16/9/2019), di kawasan Jalan Damai, Gang Abdul Madjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Beberapa orang pekerja yang ditemui saat istirahat, mengaku tidak tahu-menahu soal penanggung jawab dari kegiatan tersebut.

“Kami tak tahu menahu soal penanggungjawab dari proyek ini, karena kami hanya digaji dan disuruh bekerja di sini,” jawab para pekerja pembangunan jalan setapak dengan konstruksi beton tersebut.

Sementara, Nur Syahruddin, salah seorang warga Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai mengaku, pihaknya juga sudah pernah mempertanyakan masalah tidak adanya papan plank tersebut kepada pekerjaan di lokasi. Namun papan plank tersebut tidak juga dipasang.

BacaEmpat Proyek Jasa Konstruksi di Tanjungbalai Tahun 2018, Tak Selesai Tepat Waktu

BacaPengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Pendidikan Tanjungbalai Diduga Asal-asalan

Oleh karena itu, imbuhnya, selain menyesalkan buruknya kinerja dari unit kerja selaku penanggung jawab pekerjaan, pihaknya juga menduga telah terjadi kemufakatan jahat antara penangungjawab kegiatan dari Pemko Tanjungbalai dengan pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kita curiga telah terjadi kemufakatan jahat antara Pemko Tanjungbalai selaku penanggung jawab pekerjaan dengan pihak kontraktor selaku yang melaksanakan pekerjaan agar melaksanakan perkerjaan dengan cara asal jadi. Terlebih lagi, pihak Pemko Tanjungbalai selaku penanggungjawab pekerjaan juga tidak pernah terlihat mengawasi jalannya kegiatan,” ujar Nur Syahruddin.

BacaTimsus Gurita Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pembobol SDN 134409 Tanjungbalai

BacaLKPD Tanjungbalai Tahun 2018 Disclaimer, Fungsi TP4D Dipertanyakan

Nur Syahruddin, yang juga Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai ini juga menyesalkan, pihak pekerja yang menggunakan badan Jalan Damai sebagai tempat menumpuk material untuk proyek termasuk untuk mengaduk semen. Akibatnya, warga yang melintas di kawasan tersebut menjadi resah, karena jalan yang seharusnya untuk mereka lintasi justru berubah menjadi areal penimbunan material proyek.

Sekadar diketahui, secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu: Permen PU Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung  dan Permen PU 12/2014.

Share this: