Perjanjian NPHD Belum Ditandatangani, Walikota Tanjungbalai Dipanggil Kemendagri

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kantor Walikota Tanjungbalai. Foto ini diabadikan belum lama ini.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walikota Tanjungbalai, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu dipanggil Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo. Sebagaimana surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: T.005/5262/Keuda, tertanggal 03 Oktober 2019, pemanggilan itu untuk mengikuti rapat koordinasi, karena naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) belum ditandatangani hingga Senin (30/9/2019).

Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan, kepada BENTENG ASAHAN, Jumat (4/10/2019), membenarkan panggilan dari Kementerian Dalam Negeri RI lewat Radiogram Ditjen Bina Keuda. Dikatakan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada Bupati, Walikota yang berkaitan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHPD) dalam rangka menjamin pendanaan Pilkada tahun 2010 yang tahapannya sudah dimulai pada tahun 2019 ini.

“Sesuai dengan radiogram yang kami terima, rapat koordinasi evaluasi pendanaan pilkada tahun 2020 itu akan dilaksanakan Senin tanggal 7 Oktober 2019, di Ruang Rarap Sasana Bakti Praja Kemendagri Gedung C, Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Salinan Radiogram Ditjen Bina Keuda Kemendagri RI Nomor: T.005/5262/Keuda, tertanggal 3 Oktober 2019.

Berdasarkan salinan Radiogram Ditjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: T.005/5262/Keuda, tertanggal 3 Oktober 2019, yang ditandatangani oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Drs Syarifuddin MM tersebut, surat pemanggilan itu ditujukan kepada 224 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan 37 Pemerintah Kota (Pemko) se-Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020 mendatang.

BacaPolice Goes to School Cara Polres Tanjungbalai Cegah Pelajar Ikut Demo

BacaWalikota Tanjungbalai Diminta Batalkan Pinjaman Daerah Rp126 Miliar

Bagi Kabupaten/ Kota yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diminta agar membawa serta Kepala Bagian Keuangan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Bawaslu dan tidak boleh diwakilkan serta membawa konsep NPHD, ringkasan P-APBD 2019 dan ringkasan APBD 2020.

Namun sayang, pihak Pemko Tanjungbalai hingga saat ini belum ada yang bisa dihubungi terkait dengan Radiogram Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI tersebut.

Share this: