Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Sejumlah massa saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Tanjungbalai, belum lama ini.  

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Diam-diam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), ternyata sudah mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018. Beberapa orang Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara guna memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai M Juni Lubis, saat dihubungi di kantornya, Selasa (8/10/2019), juga membenarkan informasi tersebut. Namun, Juni Lubis menolak untuk mengungkapkan nama-nama Anggota DPRD yang telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tersebut.

“Benar, baru-baru ini kita ada menerima surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk memberikan penjelasan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut. Akan tetapi, saya tidak tahu pasti, siapa-siapa saja anggota DPRD yang dipanggil itu,” ujar Juni Lubis.

Pada kesempatan itu, Juni Lubis juga membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut adalah tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat DPRD Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana dengan temuan BPK RI tersebut.

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

Keterangan lain diperoleh dari sumber yang layak dipercaya mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 telah dipanggil untuk menghadap penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada Jumat, 11 Oktober 2019 ini. Adapun tujuan dari pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtana tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau keterangan guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjungbalai TA 2018.

Share this: