Setelah Diusut Polisi, Ramai-ramai Kembalikan Kerugian Negara

Share this:
BMG
Ilustrasi.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018, para Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 ramai-ramai langsung melakukan pengembalian kerugian negara.

“Setelah adanya pemeriksaan dari Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Anggota DPRD yang selama ini menolak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan dari BPK, sudah mengembalikannya. Mudah-mudahan, dengan pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum,” ujar M Juni Lubis SE, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai, saat dihubungi BENTENG ASAHAN, Minggu (13/10/2019).

Menurut Juni Lubis, sebenarnya jauh sejak terbitnya hasil pemeriksaan dari BPK RI tersebut, seluruh Anggota DPRD KotaTanjungbalai periode 2014-2019, itu sudah diimbau agar mengembalikan temuan BPK RI tersebut. Akan tetapi, imbuhnya, beberapa diantara anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 menolak untuk mengembalikannya, sehingga masalahnya sampai ke ranah hukum.

Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014-2019 telah dipanggil untuk menghadap penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2019 ini.

BacaPolda Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

Adapun tujuan dari pemanggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana SiK MTCP, tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau keterangan guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Kota Tanjungbalai TA 2018.

Share this: