Ternyata, Intake WTP-6 Pante Olang Tanjungbalai Dibangun di Atas DAS Lho

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Bangunan Intake dari WTP–6 Pante Olang dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Sungai Silau, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Foto ini diabadikan Minggu (13/10/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Ada kejanggalan di balik pengoperasian Water Treatment Plant (WTP)– 6 Pante Olang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Ternyata, bangunan Intake dari WTP-6 tersebut dibangun persis di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) dari Sungai Silau.

“Sangat disayangkan, pemerintah sendiri yang membuat larangan akan tetapi pemerintah juga yang membuat pelanggaran. Jangankan bangunan permanen, bangunan yang bukan permanen pun (menurut peraturan perundang-undangan, red) dilarang dibangun di atas DAS. Selain beresiko, juga akan mengganggu resapan air sungai,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (13/10/2019).

Oleh karena itu, Jaringan berharap Pemko Tanjungbalai segera membongkar bangunan Intake WTP-6 tersebut karena sudah melanggar peraturan pemerintah. Selain melanggar, keberadaan bangunan Intake WTP-6 tersebut dikhawatirkan juga akan membuat masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan bangunan permanen di atas DAS.

WTP–6 Pante Olang di sekitaran DAS dari Sungai Silau, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Foto ini diabadikan Minggu (13/10/2019).

Menurut Jaringan, ada peraturan pemerintah yang melarang pendirian bangunan di atas DAS, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dijelaskan bahwa dalam peraturan tersebut secara tegas dilarang mendirikan bangunan 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan.

Baca2020, WTP-6 Pantai Olang Siap Beroperasi, Kapasitas 50 liter per Detik

BacaPelanggan PDAM Tirta Kualo Yang Nakal Siap-siap Cabut Meteran

Sementara itu, Hasibuan, perwakilan dari perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pembangunan WTP-6, menolak memberikan komentar terkait lokasi bangunan Intake tersebut.

“Silahkan ditanyakan saja ke Dinas PU Bidang Tata Ruang Kota Tanjungbalai,” ujarnya singkat.

Share this: