Rayu Pakai Uang Rp50 Ribu, Duda Uzur Cabuli Cewek ABG, Digerebek Saat Mandi Bareng

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka perbuatan cabul berinisial L alias LR diamankan di Mapolres Simalungun, Selasa (20/10/2019),

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Memasuki usia senja, sebaiknya memperbanyak ibadah dan melakukan amal soleh. Tapi tidak demikian dengan L alias LR (68), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Di usianya yang tak lagi muda, duda uzur ini malah berbuat tindakan tidak terpuji. Ia nekat mencabuli Bunga (nama samaran), anak perempuan berusia 14 tahun dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu.

Masyarakat sekitar tempat tinggal L alias LR, sebenarnya sudah lama curiga ada yang tidak beres antara tersangka dengan Bunga, korban pelecehan seksual. Namun, warga tidak ingin gegabah. Mereka menunggu momen tepat untuk mengungkap perlakuan tidak bermoral pria yang sudah lama berstatus duda tersebut.

Puncaknya pada Minggu 20 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 18.00 WIB. Sore itu, warga melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka L alias LR dan korban Bunga tanpa busana di kamar mandi rumah tersangka. Saat digerebek, keduanya sedang mandi bersama.

Melihat kedatangan massa, L alias LR tidak berkutik. Kepada masyarakat yang menggerebeknya, L alias LR baru saja mencabuli Bunga. Untuk menghindari amuk massa, polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan L alias LR.

Kepada polisi juga, L alias LR telah mencabuli korban. Bahkan yang mengejutkan, L alias LR sudah melakukannya sebanyak lima kali dengan korban. Dan setiap kali selesai melakukan perbuatan cabul, L alias LR selalu memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.

BacaPelaku Cabul Putri Kandung Diringkus di Simpang Pasar Gelugur Rantauprapat

Atas tindakan tersebut, MH (30), abang korban tidak terima dan pada hari itu juga langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai. Atas laporan polisi tersebut, tersangka pun langsung diamankan berikut dengan barang buktinya. Kemudian dilakukan penahanan.

Adapun barang bukti diamankan adalah 1 buah sabun mandi merek Lifebuoy berwarna merah, 1 potong baju lengan pendek berwarna putih dengan kerah baju berwarna biru, 1 potong celana pendek warna hijau loreng, 1 potong celana panjang warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Baca:Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur, Buruh Kebun Itu Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, tersangka L alias LR akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp15 miliar.

 

 

Share this: