DPRD Tuding Program Bedah Rumah di Tanjungbalai Untuk Kepentingan Penguasa

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Eriston Sihaloho, Ketua Pokja III DPRD Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– DPRD Kota Tanjungbalai menilai pelaksanaan program bedah rumah di Kota Tanjungbalai tidak tepat sasaran. Sebaliknya, justru cenderung menjadi kepentingan penguasa.

Hal itu diungkapkan Eriston Sihaloho, Ketua Pokja III DPRD Kota Tanjungbalai, saat ditemui BENTENG ASAHAN, di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (7/11/2019). Eriston menuturkan, dari laporan masyarakat bahwa pelaksanaan program bedah rumah ini di lapangan tidak berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat, akan tetapi berdasarkan kepentingan penguasa mulai dari kepala lingkungan hingga kepala daerah.

“Kita juga menemukan di lapangan, adanya perlakuan diskriminatif kepada masyarakat untuk mendapatkan program bedah rumah,” ujar Eriston, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai.

Dikatakan, ada masyarakat yang setiap tahun mendapat program bedah rumah, sementara masyarakat sekitarnya yang kondisi rumahnya lebih memprihatinkan tidak menerima program bedah rumah hanya karena tidak mendukung kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, ada juga masyarakat yang membangun rumah di tepi sungai tidak menerima program bedah rumah, akan tetapi masyarakat yang membangun rumah di atas sungai menerima bantuan bedah rumah hanya karena keluarga dari oknum kepala lingkungannya,” katanya lagi.

BacaProgram Bedah Rumah di Tanjungbalai Diduga Jadi Bancakan Elit Parpol Penguasa

Atas temuan tersebut, Eriston mengungkapkan, pada Kamis (7/11/2019), Pokja III DPRD Kota Tanjungbalai telah mengunjungi Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Kunjungan tersebut adalah untuk berdialog langsung dengan pihak Dinas Perkim terkait dengan pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kota Tanjungbalai baik tahun 2018 maupun tahun 2019.

“Sayang, dalam kunjungan itu, pihak Dinas Perkim tidak dapat memberikan daftar nama penerima program bedah rumah baik tahun 2018 maupun 2019. Namun demikian, kita sudah mendesak pihak Dinas Perkim segera menyerahkan daftar nama penerima bedah rumah tersebut agar dapat dilakukan peninjauan langsung ke lapangan,” cetus Eriston.

Seperti diketahui, pada 2018 lalu, sebanyak 382 rumah di Kota Tanjungbalai yang menerima program bedah rumah melalui Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. Untuk itu, Pemko Tanjungbalai mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,980 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2018, dengan rincian sebanyak 252 rumah dengan anggaran Rp3,78 miliar bersumber dari DAK, kemudian sebanyak 80 dengan anggaran Rp1,2 miliar bersumber dari DAU.

Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga menyediakan fasilitas MCK seperti septic tank sebanyak 15 unit dan kloset jongkok sebanyak 15 unit kloset. Keberadaan septic tank dan kloset jongkok tersebut, juga turut menjadi pertanyaan bagi Pokja III DPRD Kota Tanjungbalai.

BacaBangunan Mewah Berdiri Tegak di Bantaran Sungai Pulau Simardan

Atas pelaksanaan program bedah rumah dan pembangunan MCK tersebut, Walikota Tanjungbalai HM Syahrial juga pernah menegaskan bahwa seluruh warga yang rumahnya dibedah berasal dari kalangan warga tak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap, atau masyarakat yang berpenghasilan rendah. Menurut walikota, meningkatnya angka kebutuhan hunian dan keterbatasan kemampuan mengakibatkan banyak warga yang belum mampu memenuhi kebutuhannya.

Untuk mengatasi hal itu, Pemko Tanjungbalai telah menggulirkan kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan dan sarana MCK khususnya di lingkungan warga yang tak mampu.

Share this: