Aneh, Lokasi Proyek di Kelurahan Bunga Tanjung, Dalam Plang Tertulis Pulau Simardan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Lokasi kegiatan Anggaran Kelurahan untuk Kelurahan Pulau Simardan akan tetapi dilaksanakan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Foto diabadikan belum lama ini.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sekilas tidak ada yang salah dengan Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Kejanggalan muncul setelah membaca plang. Lokasi proyek di Kelurahan Bunga Tanjung, tetapi tertulis dalam plang di Kelurahan Pulau Simardan.

Keanehan ini menimbulkan tafsir beragam, dari kalangan aktivis di Kota Tanjungbalai. Ketidaksesuain lokasi sebagaimana tertulis dalam plang dengan fakta di lapangan memunculkan indikasi bahwa proyek tersebut tidak direncanakan dengan matang dan kemungkinan bahwa proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp99.650.000 tersebut tidak dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat setempat.

“Ketidaksesuaian lokasi pekerjaan sebagaimana tertulis dalam plang proyek di Kelurahan Pulau Simardan, sementara fakta lapangan adalah di Kelurahan Bunga Tanjung, hal itu menguatkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak direncanakan dengan matang dan terindikasi telah dipihakketigakan,” kata Taufik Hidayat, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, kepada BENTENG ASAHAN, Minggu (10/11/2019).

Taufik menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara lokasi pekerjaan sebagaimana tertulis dalam plang proyek dengan fakta lapangan jelas-jelas bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 maupun Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Oleh karena itu, ia berharap Polres Tanjungbalai segera mengusut pengelolaan anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai.

“Kuat dugaan, pengelolaan anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai telah diserahkan ke pihak ketiga, bukan kelompok masyarakat,” ujar Taufik.

BacaDana Kelurahan 2019 Sudah Masuk Kas Daerah Pemko Tanjungbalai, Tapi..

Baru-baru ini, Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai juga menyoroti tentang pengalokasian anggaran kelurahan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Dijelaskan bahwa jika merujuk ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pagu anggaran kelurahan di Kota Tanjungbalai tahun 2019 seharusnya Rp38 miliar lebih, bukan Rp17 miliar lebih sebagaimana tertuang dalam Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

“Itu karena Dana Kelurahan bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp11.474.278.000 ditambah dana pendamping dari APBD Kota Tanjungbalai (5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp27.062.729.290),” beber Jaringan Sihotang.

BacaLurah Pahang Merasa Tak Nyaman, Dicurigai Selewengkan Dana Kelurahan, Padahal Belum Cair

Akan tetapi, kata Jaringan Sihotang, Dana Kelurahan yang dialokasikan Pemko Tanjungbalai pada Tahun 2019 adalah sebesar 17.604.928.500. Terdiri dari, DAU Tambahan sebesar Rp11.474.278.000 ditambah dana pendamping APBD sebesar Rp6.130.650.000. Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2018 dan Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Oleh karena itu, ia berharap DPRD Kota Tanjungbalai meninjau kembali pengalokasian Anggaran Kelurahan oleh Pemko Tanjungbalai, sebagaimana hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara.

Share this: