Diciduk dari Belakang SMAN 3 Tanjungbalai, Sabu 51,82 Gram Disita

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Rahmad Ridho Nasution alias Cek Mat (35) berikut dengan barang bukti 51,82 gram sabu (insert), diamankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Minggu (17/11/2019), malam, boleh jadi hari yang paling nahas dialami Rahmad Ridho Nasution alias Cek Mat (35). Betapa tidak, ia diciduk polisi hanya beberapa saat setelah tiba di belakang SMA Negeri 3 Kota Tanjungbalai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Warga Gang Sukun, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, ini tak kuasa berkutik setelah polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 51,82 gram dari tangannya.

Menurut penuturan Cek Mat kepada petugas, malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, ia tidak sendiri melainkan datang berdua dengan saudaranya bernama Gondrong ke tempat kejadian perkara (TKP). Namun, hanya beberapa menit setiba di lokasi, Gondrong pergi dan memintanya jangan ke mana-mana sebelum pembeli datang.

“Jadi, barang itu (sabu, red) bukan milik saya,” aku Cek Mat, ketika petugas menginterogasinya, Senin (18/11/2019).

Tapi polisi tidak begitu saja langsung percaya. Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, Cek Mat digelandang ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan. Dari tangan Cek Mat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti; 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu, 1 HP warna hitam merk StrawBerry, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah amplop putih, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam tanpa nomor polisi.

BacaPolsek Tanjungbalai Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Nelayan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, penangkapan tersangka Rahmad Ridho Nasution alias Cek Mat berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkoba di belakang SMA Negeri 3 Kota Tanjungbalai. Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan langsung bergerak dan menemukan tersangka Cek Mat sedang jongkok sambil memegang 1 buah plastik warna hijau, di bawah pohon kelapa sawit tak jauh dari sepedamotornya.

BacaSimpan Narkoba, Comot dan Yahya Diciduk Polsek Tanjungbalai Selatan

Selanjutnya, petugas menyuruh Cek Mat mengeluarkan isi plastik tersebut. Dari bungkusan plastik tersebut ditemukan 1 buah amplop putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,82 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

Share this: