Dikibusi Edar Sabu, Burhanuddin Susul Rizaldi dan Taufik ke Penjara

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Burhanuddin Lubis, tersangka pengedar sabu berikut barang buktinya (insert) turut diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (21/11/2019).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sekitar setengah jam pasca penangkapan terhadap Rizaldi Zein (36) dan Muhammad Taufik (27), petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Burhanuddin Lubis (37). Penangkapan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini berdasarkan pengakuan Rizaldi dan Taufik.

“Penangkapan Burhanuddin berdasarkan pengakuan tersangka Rizaldi dan Taufik,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (21/11/2019).

Putu menuturkan, Burhanuddin diamankan dari sebuah rumah di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Burhanuddin Lubis sedang duduk di kursi dalam rumah.

Saat itu, Burhanuddin sempat menjatuhkan 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,16 gram, namun sudah keburu dilihat oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu dari saku celana warga Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, itu.

BacaTak Ingin ‘Kesepian’ dalam Sel Penjara, Pengedar Sabu Seret Bandarnya

BacaPengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita

Kepada petugas, tersangka Burhanuddin mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp100 ribu tersebut adalah miliknya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Share this: