11 Ponsel Digondol Saat Penghuni Asrama Katolik Santa Anna Pergi Ibadah

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Kedua tersangka Berkat Kawan Situmorang alias Berkat dan Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando, berikut dengan barang bukti 11 unit ponsel diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto diabadikan Selasa (26/11/2019).  

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Berkat Kawan Situmorang alias Berkat (18) dan Fernando Pandapotan Pasaribu alias Fernando (18), nekat mencuri Asrama Katolik Santa Anna Kota Tanjungbalai. Kedua orang yang masih berstatus pelajar ini menggondol 11 unit ponsel saat penghuni asrama tengah kusyuk beribadah di gereja.

Kasus pencurian itu terjadi Minggu (24/11/2019), pagi sekira pukul 10.00 WIB. Berkat dan Fernando berhasil masuk setelah membongkar paksa pintu utama belakang asrama lalu memasuki setiap ruangan yang tidak terkunci. Dalam aksi itu, keduanya membawa kabur 11 unit ponsel android.

Atas hilangnya 11 unit ponsel pintar itu, Suster Felisiana Sinaga (48), selaku pengelola Asrama Katolik Santa Anna sekaligus mewakili para korban langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai. Dalam laporan polisi Nomor: Lp /306/XI/2019/SU/Res T.Balai, tanggal 24 November 2019, Suster Felisiana menyebutkan kerugian material sekitar Rp12 juta.

Atas laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai langsung bergerak. Penyelidikan pun membuahkan hasil dan berhasil mengungkap pelaku pencurian, Minggu malam sekitar pukul 19.30 WIB. Mereka adalah Berkat dan Fernando. Kedua pelaku dari tempat kos salahsatu tersangka di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Baca:

Kepada petugas, Berkat mengaku beralamat di Pasar VII, Dusun V Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Sementara, Fernando, warga Pasar VI, Dusun III, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

“Selain ponsel, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan pelaku untuk merusak pintu asrama.

Baca:

Tersangka perbuatan cabul berinisial L alias LR diamankan di Mapolres Simalungun, Selasa (20/10/2019),

Atas perbuatan itu, kedua tersangka akan dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Share this: