Keresahan Warga Jalan DTM Abdullah Terjawab, Pengedar Narkoba Tertangkap

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Rahmat Rao berikut dengan barang buktinya (insert) diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Tanjungbalai, dibuat resah akibat maraknya peredaran narkoba. Demi menyelamatkan generasi muda, diam-diam warga lapor polisi. Dan akhirnya, seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus.

Tersangkanya Rahmat Rao. Pria berusia 21 tahun itu diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan DTM Abdullah, pada Kamis (22/11/2019), malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

Berbekal informasi masyarakat, Rahmat Rao diringkus saat berdiri di tepian jalan. Setelah digeledah, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, dengan berat kotor 0,27 gram, 1 unit handphone merek Nokia, dan uang tunai sebesar Rp27 ribu.

“Dengan temuan barang bukti tersebut, Rahmat Rao langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, yang dihubungi melalui Kasubbag Humas AKP AD Panjaitan, Selasa (3/12/2019).

BacaNekat Usai Konsumsi Narkoba, Ponsel Pengendara Dijambret di Jalan Tugu

BacaDalam Sehari, Dua Kurir Narkoba Diamankan di Tanjungbalai

Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai nelayan itu  diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Share this: